Setelah dapat Subsidi Pemerintah, Harga Minyak Goreng Turun

Setelah dapat Subsidi Pemerintah, Harga Minyak Goreng Turun

Radartasik.com — Harga minyak goreng sejak Mei 2021 bergerak naik. Puncaknya, saat ini harga di pasaran dipatok di kisaran Rp 18.000—Rp 22.000 per liter. Banyak masyarakat khususnya ibu-ibu yang mengeluhkan keadaan ini. 

Informasi yang dihimpun radartasik.com di wilayah Kota Tasikmalaya, harga di tingkat konsumen masih di kisaran harga 21-22 ribu per liter. Sementara mengutip sistem informasi ketersediaan dan perkembangan harga bahan pokok (Siskaperbapo) Provinsi Jawa Timur, harga rata-rata minyak goreng di tingkat konsumen per kemarin adalah Rp 19.419 per liter. Harga minyak curah Rp 19.072.

Presiden Joko Widodo pun memberikan atensi pada fluktuasi harga minyak tersebut. Dia meminta menteri perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Dalam rakortas pangan kemarin, pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen Rp 14.000 per liter. ''Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,'' ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk menjamin hal itu, pemerintah memberikan subsidi pada komoditas tersebut. Subsidi minyak goreng dilakukan selama enam bulan dengan opsi perpanjangan. ''Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan. Akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,'' imbuh Airlangga.

Volume minyak goreng yang akan digelontorkan dalam program subsidi itu sebanyak 1,2 miliar liter selama enam bulan. Pemerintah mengeluarkan dana Rp 3,6 triliun untuk menutup selisih harga di pasar ditambah dengan PPN.

Dananya menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Nanti badan itu harus menyediakan dan melakukan pembayaran Rp 3,6 triliun.

BPDPKS akan menunjuk surveyor independen dalam mempersiapkan mekanisme kerja sama. ”Kemudian, nanti menteri keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atau selisih harga dan ini mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perindustrian, terkait dengan SNI,'' katanya. (bbs/try/jpg)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: