Resmi Tersangka, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar

Resmi Tersangka, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar

radartasik.com - Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, saat ceramah di Bandung.

"Untuk kepentingan penyidikan kepada BS penyidik melakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (03/01/22) malam.

Arief mengatakan, penahanan dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin siang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

"Penahanan ini tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Arief.

Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Bahar diperiksa berkaitan dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Dia datang Senin sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Ditegaskan Arief, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Tak hanya Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

Kata dia, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (age)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: