Pegawai Dishub Ditembak Usai Atur Lalu Lintas, Pelakunya Terancam Hukuman Mati

Pegawai Dishub Ditembak Usai Atur Lalu Lintas, Pelakunya Terancam Hukuman Mati

Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. 

Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (ant/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jpnn.com