Ditjen PAS Siap Sanksi Pihak Lapas jika Bantu Napi Narkoba Kabur
Rabu 15-12-2021,01:00 WIB
Radartasik.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap narapidana Lapas 1 Tangerang atas nama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak 8 Desember 2021. Pengejaran ini dilakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian guna membuahkan hasil.
“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-tik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan yang bersangkutan, salah satunya telah berkoordinasi dan bekerjsama dengan Polda Riau,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Rika menjelaskan, sejak kaburnya narapidana Adam Bin Musa, Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut. Saat ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkakit pelarian tersebut
“Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkaranya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika,” ujar Rika.
Rika menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut.
Dia memastikan, Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikit pun adanya kesengajaan pelanggaran. Apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan tersebut atau yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar Lapas. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” tegas Rika. (jpg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: