Ketika Melaksanakan Tugas di Jalan Raya, Polantas Dilarang Menilang
Selasa 07-12-2021,13:30 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, JAKARTA - Polisi lalu lintas (polantas) kerap diidentikkan dengan penilangan. Banyak anggota lalu lintas membaca Undang-Undang Dasar (UUD) tentang kepolisian tidak utuh. Mereka hanya tahu mengenai kewenangan dalam menilang orang.
“Mengingatkan kembali kepada kita semua. Termasuk saya sendiri, dibuka kembali UUD tentang kepolisian yang tertera tugas pokok, fungsi, dan peran kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, masyarakat berharap polisi melindungi hingga melayani. Karena itu, Polri harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.
“Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja. Kewenangan saya adalah dari mulai memberhentikan orang, menanyakan identitas, menyita, memanggil, menahan, apalagi? Yang bikin orang tidak suka. Kita hanya sampai di situ,” papar mantan Kapolda Jambi ini.
Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Namun, anggota Polri harus bisa menyesuaikan diri. “Coba dibaca lagi UUD-nya. Baca di pasal terakhir. Ada di situ disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Ini amanat UUD,” tegasnya.
Karena itu, Firman tidak ingin ada penilangan oleh polisi di lapangan. “Kebijakan pimpinan, tidak mau lagi ada transaksi tilang di jalan. Sekarang semua harus dengan IT,” imbuhnya.
Anggota Polantas tidak boleh menyalahartikan tindakan penegakan hukum. Firman menegaskan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu menilang atau memenjarakan orang.
“Apapun yang rekan-rekan kerjakan, wajib diingat oleh semuanya. Menegakkan hukum jangan diartikan selalu menilang orang, selalu memenjarakan orang. Tidak boleh lagi seperti itu,” pungkas Firman.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjanjikan program yang ambisius jika ia diangkat untuk jadi Kapolri menggantikan Irjen Pol Idham Azis.
Ia menyatakan bahwa ke depannya para Polantas yang ada di jalan raya tidak perlu melakukan lagi proses tilang secara langsung.
Saat itu, Listyo menjanjikan bahwa ia akan memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sebelumnya sudah dipakai.
Kala itu, Listyo menyatakan bahwa interaksi antara Polantas dan juga masyarakat saat proses penilangan terjadi sering menimbulkan salah paham.
”Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE). Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, hanya mengatur lalu lintas. Tidak perlu melakukan tilang lagi,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa ia akan menghapuskan upaya suap atau titik sidang yang marak terjadi saat proses penilangan. “Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada lagi ruang untuk melakukan titip sidang, sebab itu paling berbahaya,” ujarnya menjelaskan.
ETLE sendiri tidak bekerja sama seperti proses tilang konvensional. ETLE menggunakan kamera-kamera yang disimpan di beberapa titik untuk proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Surat tilang dari pelanggaran ETLE akan dikirimkan oleh kepolisian melihat data pribadi yang tertera dari pelat nomor kendaraan bermotor.
(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: