MA Kurangi 2 Tahun Hukuman Eks Bupati Lampung Utara, KPK Bilang Begini...

MA Kurangi 2 Tahun Hukuman  Eks Bupati Lampung Utara, KPK Bilang Begini...

Radartasik.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali (PK). Agung oleh hakim pada tingkat PK dijatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain masa hukuman pidana badan, uang pengganti pada tingkat PK pun ikut dikurangi oleh hakim. Agung yang seharusnya membayarkan uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar subsider dua tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kini uang penggantinya menjadi 63,4 miliar subsider satu tahun dan enam bulan.

Agung tetap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan MA tersebut.

 “KPK menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan sebagai ranah kewenangan majelis hakim,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk yang luas, tentu berharap selain memberikan rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting untuk tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.

Ipi menyesalkan, MA kembali memangkas hukuman koruptor pada tingkat PK. Pengadilan selain memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, juga seharusnya bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Kita sepakat bahwa korupsi musuh bersama dan kejahatan luar biasa, untuk itu maka dilakukan cara-cara luar biasa dalam pemberantasannya. Karenanya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum,” tegas Ipi.(jpc)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: