Akad Nikah Online Diizinkan Asal Penuhi Syarat Ini
Selasa 16-11-2021,19:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad nikah.
Yakni, dilaksanakan secara ittihadu al majelis atau berada dalam satu majelis dengan lafadz yang sharih atau jelas, dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Baca Juga:
Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal. Dengan persyaratan:
a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung
melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Semua ini diambil berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta. Ijtima ulama tersebut resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11/2021).
Ijtima diikuti 700 peserta yang terdiri atas unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia pusat, anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga MUI Pusat.
Pertemuan tersebut juga dihadiri pimpinan MUI provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia. (Jabar Ekspres)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: