Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi
Selasa 16-11-2021,01:00 WIB
Radartasik.com — Pemerintah berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur telekonomunikasi. Upaya itu dilakukan karena pandemi memaksa transformasi digitalisasi dilakukan lebih cepat. Ditambah pula amanat dari UU Cipta Kerja.
Ismail selaku plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo mengatakan bahwa amanat Presiden Jokowi sudah jelas. Yakni, meminta menyelesaikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secepat mungkin. Infrastruktur telekomunikasi tidak hanya untuk masyarakat di kota besar. Tetapi seluruh penjuru Indonesia.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi,” ungkap Ismail baru-baru ini di Forum Koordinasi dan Sinkronisasi — Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital (10/11).
Ismail mengatakan, sejak disahkannya UU nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah memosisikan diri sebagai regulator.
Hal itu berbeda dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran air, dan lain-lain. Semua infrastruktur itu dibangun oleh negara.
Dengan adanya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, dia berharap percepatan transformasi digital di Indonesia dapat dilakukan. Apalagi pembangunan infrastruktur itu tegas diamanatkan UU Cipta Kerja. Dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.
“Tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah pemerintah,” katanya.
Sementara itu, untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif relatif mudah. Sedangkan untuk kota yang sudah padat, infrastruktur pasif ini jadi tantangan tersendiri.
Saat ini banyak Pemda hanya berpikir short term dengan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Padahal infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat.
“Saya berharap kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas untuk berpikir ulang mengenai memungut PAD yang besar dari infrastruktur telekomunikasi,” kata Ismail.
Dia menyarankan tidak mengejar pendapatan daerah dari retribusi infrastruktur telekomunikasi. Melainkan memfasilitasi infrastruktur telekomunikasi yang dibangun operator telekomunikasi sehingga layanannya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ketika di suatu daerah sudah tersedia layanan telekomunikasi dan menjadi smart city, perekonomian seperti pariwisata, perdagangan, industri, dan lain-lain akan tumbuh. Di situlah terjadi efek berganda dari infrastruktur telekomunikasi yang dibangun. “Jadi, PAD didapatkan dari kegiatan ekonomi yang terjadi dari aktifitas penggunaan jaringan telekomunikasi,” kata Ismail.
Menurut Ismail nilai PAD yang didapat dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi akan lebih besar dibandingkan jika Pemda langsung memungut PAD berupa retribusi yang tinggi atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi. (jpg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: