Sidang Tipiring PPKM Darurat di Kota Tasik Dituding Cacat Hukum Beracara

Sidang Tipiring PPKM Darurat di Kota Tasik Dituding Cacat Hukum Beracara

radartasik.com, KOTA TASIK - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tasikmalaya, Asep Ruhendi menilai proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Selasa (13/07/21) siang, cacat hukum beracara. 

Secara hukum, kata dia, sidang yang mengganjar sejumlah pegiat usaha tersebut tidak sesuai Amanat KUHAP. 

Menurutnya kecacatan hukum terdiri dari Pasal 51 KUHAP dalam mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas apa yang disangkakannya. 

Pada waktu pemeriksaan dimulai, beber dia, terdakwa berhak untuk diberitahukan tentang apa yang didakwakan kepadanya. 

Kemudian merujuk Pasal 207 Ayat 1 Hurup h, penyidik memberitahukan jadwal sidang secara tertulis. 

"Dari dua komponen di atas jelas bahwa tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan pasal pelanggarannya atau dakwaannya, serta tidak diberikan surat panggilan secara tertulis," bebernya kepada radartasik.com, Selasa sore. 

Hal itu, terang Asep, jelas merampas hak-hak terdakwa. 

Apalagi berkaitan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan azaz ultimum remidium, di mana sanksi pidana merupakan langkah terakhir setelah sanksi administrasi. 

Kata dia, berbeda dengan Undang-Undang Kejahatan yang memiliki azaz premium remidium yang memiliki arti bahwa pidana sebagai obat penawar setiap kejahatan. 

"Yang melanggar Undang-Undang Kejahatan saja memiliki azaz praduga tak bersalah, kenapa pelanggar Tipiring ini seolah melebihi kejahatan, sehingga hak-haknya banyak yang dirampas," tegasnya

Dia menambahkan, mereka yang ditetapkan sebagai terdakwa merupakan karyawan di perusahaan. 

Menurut kacamata hukum, subjek hukum dari perusahaan adalah orang yang terdaftar dalam AD/ART perusahaan. 

Otomatis tidak bisa menetapkan sembarangan orang ketika subjek hukumnya adalah badan hukum. 

"Hal itu bisa menjadi error in persona, atau exceptio in persona.Artinya kekeliruan diajukan sebagai tersangka atau terdakwa atau salah sasaran," tambahnya.

Selain itu, Asep menilai perlu dibedah definisi penyidik. Dimana yang berhak menetapkan tersangka, terdakwa atau saksi adalah penyidik bukan penyidik pembantu. 

Sementara fakta di lapangan yang menetapkan semua itu penyidik pembantu. 

"Maka jelas pelaksanaan sidang tipiring hari ini banyak kecacatan hukum dalam beracara tidak sesuai dengan KUHAP. Perlu adanya evaluasi," tukasnya. 

(rezza rizaldi, firgiawan/ radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: