Laporan Kekerasan Anak Mandek, Ibu di Kota Tasikmalaya Malah Digugat Rp150 Ribu

Laporan Kekerasan Anak Mandek, Ibu di Kota Tasikmalaya Malah Digugat Rp150 Ribu

Maria Ulfah memperlihatkan berkas gugatan yang dia terima setelah melaporkan kasus kekerasa anak, Rabu 19 November 2025. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Kafe di Tasikmalaya Makin Ramai, Tapi PAD Masih Seperti Kopi Tanpa Gula

“Saya merasa penanganannya lambat. Sudah hampir setahun dan katanya mau naik sidik, tapi pelaku belum juga datang,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum, baik laporan kekerasan anak maupun gugatan perdata, dapat berjalan adil bagi semua pihak. 

Kuasa hukum penggugat, Jeni Tugistan SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Benar sesuai gugatan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 20 November 2025.

BACA JUGA:Nasabah di Kota Tasikmalaya Jadi Korban Ganjal ATM, Pelaku Berpura-Pura Membantu

Terkait alasan mengajukan gugatan dengan nominal kecil, Jeni hanya menjawab, “Nanti di pembuktian di pengadilan.”

Proses persidangan kini memasuki tahap setelah mediasi dinyatakan gagal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait