Rumah Hampir Roboh, Warga Kota Tasikmalaya Tersandung Syarat Swadaya Rutilahu

Rumah Hampir Roboh, Warga Kota Tasikmalaya Tersandung Syarat Swadaya Rutilahu

kondisi rumah milik Iin (46), warga Kampung Sinargalih, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Kamis 20 November 2025. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Kafe di Tasikmalaya Makin Ramai, Tapi PAD Masih Seperti Kopi Tanpa Gula

Sementara itu, kerusakan rumah semakin parah. 

Kasur tempat anaknya tidur basah akibat bocor hujan. 

Hampir seluruh bagian rumah terkena rembesan.

“Rumah saya mau rubuh, tapi saya harus punya uang dulu buat dibantu,” tuturnya.

BACA JUGA:Nasabah di Kota Tasikmalaya Jadi Korban Ganjal ATM, Pelaku Berpura-Pura Membantu

Lurah Tamansari, Iwan Kurniawan, membenarkan bahwa swadaya menjadi syarat wajib dalam pengajuan Rutilahu dan tidak semua warga mampu memenuhinya. 

Ia menyebut proses penilaian dilakukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Program Rutilahu memang mensyaratkan swadaya. BKM selalu menanyakan kemampuan pemilik rumah. Bantuan 20 juta dari pemerintah tetap harus disertai swadaya uang,” jelasnya.

Kebijakan ini menempatkan warga paling miskin dalam dilema: rumah tidak layak huni sudah jelas terlihat, tetapi bantuan baru dapat turun jika mereka mampu membuktikan memiliki uang. Bagi Iin, ketentuan ini terasa pahit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait