Buron ke Tangerang, Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Warga Kawalu Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
Kolase tiga anggota salah satu geng motor penganiaya warga Kawalu saat diamankan petugas Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 1 November 2025 malam. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:Grand Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas: Saat UMKM Tampil All-Out di Ujian Terberat Mereka!
Kini, mereka ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Ketiganya dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang kekerasan bersama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi geng motor lain. Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan yang mengganggu keamanan warga,” tegas AKP Herman.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kembali akan terus menindak tegas geng motor yang membuat onar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Tasikmalaya harus tetap aman,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: