Bangunan di Atas Irigasi Menjamur, Pengawasan Tata Ruang di Kota Tasikmalaya Dipertanyakan
Kondisi trotoar di Jalan Empang, kawasan Pasar Mambo, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya saat ambruk beberapa wakttu lalu. ayu sabrina / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ambruknya trotoar di Jalan Empang, kawasan Pasar Mambo, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, menjadi pemicu sorotan terhadap penataan ruang di pusat Kota TASIKMALAYA.
Peristiwa itu membuka fakta bahwa di bawah sejumlah bangunan permanen di kawasan padat tersebut ternyata mengalir saluran irigasi lama yang tertutup lumpur dan sampah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan pemetaan kawasan perkotaan.
Aktivis sosial-lingkungan, Fathurochman, menyebut kejadian ini bukan semata soal trotoar ambruk, melainkan bukti nyata bahwa banyak bangunan berdiri di atas jalur air tanpa perencanaan matang.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Bidik 41 Aset Kabupaten untuk Dongkrak PAD, Mana Saja ya?
“Yang terjadi bukan hanya kerusakan fisik, tapi kegagalan tata ruang. Saluran irigasi ditutup dan dibebani bangunan, padahal itu jalur air yang semestinya dibiarkan mengalir,” ujarnya, Jumat 31 Oktober 2025.
Ia menilai, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi akar persoalan.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memetakan Sub DAS dan Mikro DAS Kota Tasikmalaya sejak 2019–2020, namun data itu tidak diintegrasikan dalam perencanaan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Seandainya data lingkungan itu dijadikan acuan, pembangunan bisa lebih tertata. Tidak akan ada lagi kasus irigasi tertutup dan trotoar ambles di musim hujan,” terang Fathurochman.
BACA JUGA:Bupati Cecep Istikharah Dulu Sebelum Pilih Direksi Perumdam Tirta Sukapura Tasikmalaya
Sementara itu, para pegiat lingkungan menekankan perlunya revitalisasi drainase dan irigasi lama di kawasan kota lama Tasikmalaya.
Selain untuk mengurangi risiko banjir, langkah ini juga untuk mengembalikan fungsi alami jalur air yang kini tertutup bangunan.
Fathurochman menegaskan, larangan membangun di atas saluran air sudah diatur jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi keselamatan masyarakat kota,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: