Selamat, 1.885 Honorer di Tasikmalaya Disetujui Jadi PPPK Paruh Waktu

Selamat, 1.885 Honorer di Tasikmalaya Disetujui Jadi PPPK Paruh Waktu

Pengumuman alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya 2025.-BKPSDM Kota Tasikmalaya-

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kemudian menindaklanjuti dengan menyampaikan daftar peserta yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu di Pemkot Tasikmalaya.

Tahapan Selanjutnya

Peserta yang sudah mendapatkan alokasi wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring. 

Proses ini dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, ada beberapa dokumen yang harus diunggah. Antara lain:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.

BACA JUGA: BNI Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp 200 Triliun, Tunggu Aturan Teknis

BACA JUGA: Link Resmi DANA Kaget: Cara Praktis Raih Saldo DANA Gratis

2. Ijazah asli sesuai kualifikasi.

3. Transkrip nilai asli.

4. Surat pernyataan bermaterai yang berisi lima poin, mulai dari tidak pernah dipidana hingga kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Pemkot menegaskan seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.

Peserta diminta selalu memantau perkembangan informasi di portal resmi, baik di akun SSCASN maupun di situs tasikmalayakota.go.id dan bkpsdm.tasikmalayakota.go.id.

Selain itu, panitia seleksi menyediakan layanan helpdesk melalui email [email protected] untuk membantu peserta yang mengalami kendala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait