Dukung SE Gubernur Jabar, Pemkot Tasikmalaya Tegas Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Bising
Kolase SE Gubernur Jawa Barat tentang knalpot bising dan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. istimewa for radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) TASIKMALAYA menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengatakan bahwa sebelumnya Pemkot juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan knalpot bising di wilayahnya.
“Sebetulnya Kota Tasikmalaya sudah menyebarkan surat edaran terkait knalpot bising. Dengan adanya SE Gubernur, surat edaran yang sudah kita keluarkan akan semakin diperkuat,” ujar Viman, Kamis 28 Agustus 2025.
Viman yang ditemui usai pemusnahan ribuan miras di Bale Kota menerangkan, Pemkot Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Miras, Viman Tegaskan Komitmen Menuju Kota Zero Minol
“Tentunya nanti kita akan koordinasi dengan forkopimda yang ada untuk menjaga ketertiban dan juga keamanan di Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan SE pada 25 Agustus 2025.
Aturan ini ditegaskan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di akun media sosial resminya pada Rabu 27 Agustus 2025 dengan pernyataan singkat, “Jawa Barat anti-bising knalpot.”
Dalam edaran tersebut, para Bupati dan Wali Kota di Jabar diminta untuk mendukung penegakan aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 100 Juta Cepat Cair? Simak Syarat dan Tabel KUR BRI 2025
Selain itu, kepala daerah juga diharuskan melakukan pembinaan kepada masyarakat serta toko dan bengkel agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
SE itu juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot bising, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: