PLN Buka Suara Soal PJU Padam di Tasikmalaya, Wewenang Pemeliharaan Ada di Dishub
Ilustrasi jalan di wilayah perkotaan minim penerangan. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Banyaknya keluhan masyarakat soal lampu jalan yang padam di berbagai titik Kota TASIKMALAYA mendapat respons dari pihak PT PLN UP3 TASIKMALAYA.
PLN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memadamkan atau memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU), karena hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub).
Asisten Manager Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Tasikmalaya, Muhammad Guntur Apriyanto, mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang salah persepsi dan langsung mengaitkan lampu jalan padam dengan gangguan listrik atau pemadaman dari PLN.
“Banyak laporan masyarakat masuk ke kami, padahal sebenarnya lampu jalan itu kewenangan Dishub. PLN hanya bertanggung jawab sampai ke instalasi kWh meter,” jelas Guntur, Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Upacara HUT RI ke-80 di Istana Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menurutnya, kemungkinan besar padamnya PJU lebih disebabkan oleh kerusakan pada unit lampu, bukan karena gangguan aliran listrik.
Ia pun memastikan bahwa PLN tidak pernah melakukan pemadaman terhadap lampu jalan.
“Kalau dari sisi kelistrikan, tidak ada pemadaman. Mungkin karena lampunya rusak. Tapi data pasti dan penanganannya ada di Dishub,” tegasnya.
Guntur menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk menjelaskan pembagian tugas antara PLN dan Dishub, khususnya dalam pengelolaan PJU.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Landa Tiga Kecamatan di Tasikmalaya, Satu Anak Tewas 7 Lainnya Luka-Luka
“Bukan berarti kami lepas tangan. Kami tetap menerima laporan, lalu kami teruskan atau koordinasikan dengan Dishub. Tapi masyarakat juga perlu tahu bahwa lampu jalan itu bukan dikelola PLN,” bebernya.
Guntur juga meluruskan persepsi publik mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang muncul dalam tagihan listrik.
Ia menyebut bahwa PLN hanya sebagai pihak penagih yang menyalurkan dana pajak tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Tarifnya sekitar 10 persen dan itu ditentukan oleh pemerintah daerah, bukan oleh PLN. Kami hanya menerima dan langsung setorkan ke Bapenda,” tambah Guntur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: