Penertiban Bangunan di Irigasi Cimulu Tasikmalaya Picu Pro Kontra, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemprov Jabar

Penertiban Bangunan di Irigasi Cimulu Tasikmalaya Picu Pro Kontra, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemprov Jabar

Alat berat saat membongkar bangunan liar di atas Sungai Cimulu Jalan RAA Wiratanuningrat Kota Tasikmalaya, Senin 28 Juli 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bangunan-bangunan yang berdiri puluhan tahun di atas saluran irigasi Cimulu akhirnya dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PSDA WS Citanduy dan Satpol PP. 

Langkah ini diambil dalam rangka normalisasi aliran irigasi, namun menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Sebagian pihak mendukung pembongkaran karena dianggap penting untuk memperlancar aliran air ke lahan pertanian. 

Namun tak sedikit yang mempertanyakan alasan pembongkaran baru dilakukan saat ini, padahal bangunan sudah lama berdiri, bahkan dekat dengan kantor pemerintah.

BACA JUGA:Transaksi Debit Online untuk belanja di e-commerce luar negeri Makin Mudah, Kini Bisa Pakai Poket Valas di myB

Respons warga juga terlihat dalam komentar-komentar di akun TikTok @radartasik.id. Akun @AhmadRivai336 menyayangkan keterlambatan pembongkaran. 

“Sudah puluhan tahun berdiri, kenapa baru sekarang dibongkar? Ada apa ini,” tulisnya.

Komentar senada datang dari @CBolank yang mempertanyakan fungsi pengawasan UPTD. 

“Itu kan persis di depan kantor PSDA, kok bisa tidak tahu selama ini?” katanya.

BACA JUGA:Harga BBM Turun Mulai 1 Agustus 2025, Pertamina Sesuaikan di Seluruh SPBU Indonesia

Sementara itu, akun @dedibahar menduga bangunan-bangunan tersebut bisa berdiri karena ada yang memberikan izin. 

“Dari dulu juga bangunan itu sudah ada. Sebelum dicor pasti ada yang mengizinkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada masa lalu, pemerintah masih memberikan izin bagi warga yang ingin membangun di atas saluran air dengan syarat tertentu dan membayar retribusi. 

Namun sejak awal tahun 2000-an, kebijakan tersebut berubah dan izin untuk mendirikan bangunan di sempadan atau badan saluran air tidak lagi diberikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait