Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Kota Tasikmalaya Jangan Tebang Pilih, Harus Lewat Kajian
Ilustrasi bangunan liar di sempadan saluran irigasi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – DPRD Kota TASIKMALAYA menyoroti urgensi penertiban bangunan liar di sempadan saluran irigasi.
Namun, para pimpinan dewan mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan dengan kajian menyeluruh dan tanpa tebang pilih, agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Penertiban yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Saluran Irigasi Cimulu menjadi sorotan publik, karena memunculkan dinamika.
Beberapa bangunan yang dibongkar bahkan diketahui memiliki izin lama.
BACA JUGA:Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Wahid, menyebut bahwa bangunan di sempadan saluran memang secara aturan dilarang.
Namun dalam penerapannya, pemerintah harus memperhatikan aspek komunikasi dan pendekatan kepada para pemilik bangunan.
“Secara aturan memang melanggar, tapi proses penertibannya tidak bisa serta-merta. Harus dikomunikasikan dulu kepada warga yang menempati lahan sempadan,” tegasnya seperti dilansir dari radartasik.id, Rabu 30 Juli 2025.
Ia berharap, penertiban bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, tanpa paksaan dari pemerintah.
BACA JUGA:Mau Jersey Asli Persib Produksi Kelme? Siapkan Kocek Segini Minimal!
“Kalau bisa dibongkar sendiri oleh pemiliknya, akan lebih baik. Tidak menimbulkan konflik,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD lainnya, H Hilman Wiranata, mengingatkan agar langkah penertiban tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Ia menyebutkan bahwa tidak hanya rumah atau tempat usaha, bangunan milik pemerintah pun ada yang berdiri di sempadan saluran.
“Jangan sampai hanya rumah warga yang ditertibkan, sementara bangunan milik pemerintah dibiarkan. Harus adil dan objektif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: