Vonis 1,8 Tahun bagi Terdakwa Penganiayaan di Kota Tasikmalaya, Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan
Suasana persidangan kasus penganiayaan di Ruang Sidang Anak Sari PN Tasikmalaya, Kamis 23 Januari 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Galaxy S25 Ultra: Hadirkan Corning Gorilla Armor 2, Sirkulasi Baterai Lahir dari Generasi Lawas
Selain itu, ia menyoroti tidak digunakannya rekaman CCTV sebagai bukti dalam persidangan.
"CCTV hanya menampilkan anak-anak bergerombol, tetapi tidak ada yang secara spesifik mengarah ke pelaku," katanya.
Saat ini, pihak terdakwa masih dalam tahap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Putusan PN Tasikmalaya ini menutup polemik dugaan salah tangkap dan menguatkan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ini.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Cikunten Kota Tasikmalaya
Namun, dengan adanya kekecewaan dari pihak terdakwa, masih ada kemungkinan kasus ini berlanjut ke tingkat banding.
Persidangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Tarung Derajat. Pasalnya, korban penganiayaan adalah anggota Tarung Derajat.
Dewan Guru Tarung Derajat, H Novez Narayana turut hadir mengikuti persidangan tersebut. Usai vonis, ki guru langsung melakukan sujud syukur.
"Atasnama keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya Kota yang sudah berupaya dengan keras dan cerdas hingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: