Vonis 1,8 Tahun bagi Terdakwa Penganiayaan di Kota Tasikmalaya, Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan
Suasana persidangan kasus penganiayaan di Ruang Sidang Anak Sari PN Tasikmalaya, Kamis 23 Januari 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan, seperti keterlibatan terdakwa dalam komunitas motor yang meresahkan masyarakat Kota Tasikmalaya serta tingkat luka berat yang dialami korban.
Para terdakwa dan jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah akan menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Kuasa Hukum Korban: Tidak Ada Salah Tangkap
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis ini sekaligus membuktikan tidak adanya salah tangkap.
BACA JUGA:Ini Beberapa Masalah Bug iOS 18.2.1 yang Sering Dikeluhkan Pengguna iPhone
"Polemik tuduhan salah tangkap sudah diakhiri dengan putusan bersalah. Jika memang salah tangkap, tentu tidak akan terbukti secara hukum," tuturnya.
Menurutnya, putusan bersalah membuktikan bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi, sehingga keputusan hakim memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Komisi III DPR RI. Walaupun mereka mengeluarkan rekomendasi, putusan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Ketika ditanya soal kepuasan terhadap putusan 1 tahun 8 bulan, Windi menegaskan bahwa bukan soal puas atau tidak puas, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap aturan hukum.
BACA JUGA:Musim Durian di Bangka Sudah Akan Berakhir, Ini Update Harganya!
Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa, Pertimbangkan Banding
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriyadi, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim.
"Kami sangat kecewa karena semua keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum ditolak majelis hakim," katanya.
Dedi mengkritik keputusan hakim yang lebih banyak berpatokan pada hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang menurutnya hanya bersifat formil dan seharusnya dibuktikan di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: