91 ASN Pemkab Tasikmalaya Dirotasi, DPRD Kritik Mekanisme dan Soroti Merit Sistem
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat melakukan rotasi, mutasi dan promosi 91 ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Selasa 30 September 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Modal Usaha Rp1 Miliar Menanti, 1.300 UMKM Ikuti Ajang ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’
Tokoh masyarakat Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, juga menyoroti rotasi kali ini.
Ia menilai banyak ASN ditempatkan tidak sesuai latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerjanya.
“Ada ASN berlatar belakang kesehatan, tapi ditempatkan di bagian umum, perizinan, bahkan pariwisata. Itu jelas tidak sesuai dengan kompetensinya,” kritik Deden.
Ia juga menilai peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diabaikan.
BACA JUGA:Lagi! Cuaca Ekstrem Terjang Kota Tasikmalaya, Rumah Rusak Dua di Mangkubumi
“Ketua Baperjakat yang berada di bawah Sekda bahkan tidak terlihat hadir dalam pelantikan. Ini mengindikasikan mekanisme yang kurang transparan,” ujarnya.
Menurutnya, rotasi tanpa kajian matang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperbesar ruang like and dislike.
Ia mencontohkan, pada rotasi sebelumnya pernah ada pejabat yang mengadukan kasusnya ke Ombudsman.
“Rotasi harus adil, profesional, dan berbasis merit sistem. Jangan sampai hanya jadi formalitas penyegaran jabatan,” tandas Deden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: