Polisi Amankan Residivis Pencuri Ternak di Tasikmalaya, Kerugian Capai Puluhan Juta

Polisi Amankan Residivis Pencuri Ternak di Tasikmalaya, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus pencurian ternak saat ekspos, Senin 29 September 2025. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Wild Cash Beri Saldo DANA Gratis Hari Ini

Hewan-hewan itu dijual ke wilayah Bandung dan Cianjur dengan harga hingga Rp33 juta per ekor.

“Pelaku ini residivis, sudah tiga kali terlibat kasus serupa. Uang hasil penjualan mereka bagi rata untuk kebutuhan pribadi,” beber Ridwan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki SS hitam, sepatu boot, dua senter, jaket biru, seutas tali tambang, dua bilah bambu, dan satu buah celurit.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait