Ulama Tasikmalaya Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian Pasca Tewasnya Affan Kurniawan
Kolase KH Busrol Karim, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam dan Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Acep Tohir Fuad. ujang nandar / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Gelombang protes di berbagai daerah pasca meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online saat aksi unjuk rasa di Jakarta, mendapat sorotan para ulama Kabupaten TASIKMALAYA.
Mereka menyerukan masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, dan mengedepankan perdamaian demi menjaga persatuan bangsa.
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, menekankan pentingnya menghindari aksi anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
“PCNU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan,” tegasnya, Minggu 31 Agustus 2025.
BACA JUGA:GP Ansor Tasikmalaya Istigasah dan Doa Bersama Jaga Keutuhan NKRI
"Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak terbawa emosi dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Sampaikan aspirasi dengan santun dan damai," sambungnya.
Senada dengan itu, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Acep Tohir Fuad, meminta masyarakat, khususnya generasi muda, tidak merusak tatanan sosial.
“Saya mengajak seluruh warga Tasikmalaya menjaga keamanan dan ketenangan. Jangan sampai kemarahan justru menimbulkan kerusakan dan kesengsaraan bagi banyak pihak,” ujarnya.
Pimpinan Ponpes Baitul Hikam, KH Nusron Karim, mengajak masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan muhasabah.
BACA JUGA:Federico Barba Idolakan Dua Legenda Italia, Pakai Nomor Punggung Tahun Kelahiran?
“Ini pengingat bagi kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan tidak saling menyalahkan,” katanya.
Sementara itu, KH Busrol Karim mengusulkan masyarakat, khususnya kalangan pesantren di Tasikmalaya, menggelar istigasah dan khataman Alquran sebagai ikhtiar spiritual.
“Dengan doa bersama, semoga negeri ini diberi kedamaian dan para pemimpin bangsa mendapatkan hidayah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: