Kata Bupati Tasikmalaya, Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Skema Lama karena Keterbatasan APBD

Kata Bupati Tasikmalaya, Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Skema Lama karena Keterbatasan APBD

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. istimewa for radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bupati TASIKMALAYA, Cecep Nurul Yakin, menegaskan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk sementara masih menggunakan skema lama. 

Keputusan ini diambil karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya.

Cecep mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerima perwakilan PPPK Paruh Waktu, baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan, yang menuntut gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Namun, usulan itu sulit direalisasikan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:TJSL BRI Peduli, Bantu Motor Pembersih Sampah dan Dukung Program Eco Masjid

“Kalau usulan mereka tidak diajukan pada bulan Agustus ini, sekitar 4.600 orang berpotensi tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Itu sangat disayangkan, apalagi mereka sudah lama mengabdi,” kata Cecep, Jumat 15 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, gaji PPPK Paruh Waktu kategori R2, R3, dan R4 dibebankan ke APBD. 

Sementara APBD Kabupaten Tasikmalaya hanya sekitar Rp300 miliar per tahun, dan sebagian besar sudah terserap untuk belanja pegawai serta operasional.

“Kalau Rp300 miliar ini dipakai lagi untuk gaji PPPK Paruh Waktu, anggaran habis,” terangnya.

BACA JUGA: Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis dengan Menonton Video Pendek

"Rata-rata gaji Rp2,5 juta per orang per bulan, totalnya bisa mencapai Rp180 miliar setahun. Sisa Rp120 miliar jelas tidak cukup untuk pembangunan," sambungnya.

Cecep bahkan sempat mengajukan pertanyaan kepada perwakilan PPPK saat audiensi, apakah anggaran sebaiknya digunakan untuk gaji penuh atau untuk pembangunan fasilitas pendidikan. 

“Kalau memaksa untuk gaji penuh, bisa saja, tapi jangan minta bangunan sekolah atau perbaikan jalan. Anggaran akan habis untuk belanja pegawai,” tegasnya.

Pada akhirnya, perwakilan PPPK Paruh Waktu memahami kondisi keuangan daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait