Minimarket Ilegal Masih Marak di Tasikmalaya, PSU Desak Audit dan Penutupan

Minimarket Ilegal Masih Marak di Tasikmalaya, PSU Desak Audit dan Penutupan

Minimarket di depan Mako Polres Tasikmalaya disegel Satpo PP, beberapa waktu lalu. ujang nandar / radartasik.com --

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Turun ke Drainase Masjid Agung, Cek Aspal hingga Pastikan Bebas Genangan

Sebagai mantan Ketua DPRD, kata Septiyan, Asep seharusnya memahami dampak perda terhadap perekonomian lokal sejak lama.

PSU menegaskan, revisi perda bukan solusi instan. Tanpa kajian komprehensif, revisi justru bisa memperkuat dominasi pemodal besar dan melemahkan UMKM. 

Karena itu, proses revisi harus melibatkan publik, pelaku UMKM, asosiasi pedagang, akademisi, dan tokoh masyarakat, serta memastikan aturan teknis tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Septiyan juga menyoroti minimnya perhatian Pemkab terhadap pasar tradisional. 

BACA JUGA:Semarak Merah Putih Jelang HUT RI ke-80 Terus Menggema di Tasikmalaya, Perumahan Juga Berhias

Ia mencontohkan kondisi Pasar Singaparna yang kumuh, penuh sampah, dan tidak layak transaksi, namun belum direlokasi. 

“Kalau pasar rakyat saja diabaikan, tidak adil jika hanya menyalahkan minimarket atas matinya pasar tradisional,” bebernya.

PSU mendorong Pemkab mengambil langkah konkret, di antaranya:

1. Audit total perizinan toko modern di seluruh kecamatan.

BACA JUGA:Warga Cilembang Tasikmalaya Geger Temuan Pria Tewas Gantung Diri Tanpa Busana, ini Kronologinya

2. Menutup seluruh minimarket ilegal.

3. Membenahi moralitas ASN di bidang perizinan dan dinas teknis.

4. Memprioritaskan revitalisasi pasar tradisional, termasuk relokasi dan digitalisasi.

5. Melibatkan publik dalam proses revisi perda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait