Minimarket Ilegal Masih Marak di Tasikmalaya, PSU Desak Audit dan Penutupan

Minimarket Ilegal Masih Marak di Tasikmalaya, PSU Desak Audit dan Penutupan

Minimarket di depan Mako Polres Tasikmalaya disegel Satpo PP, beberapa waktu lalu. ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) TASIKMALAYA menyoroti wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional. 

Ketua PSU Tasikmalaya, Septiyan Hadinata, meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bertindak tegas menutup minimarket ilegal dan memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Wacana revisi perda ini sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, di tengah maraknya pendirian minimarket hampir di seluruh kecamatan. 

Menurut Septiyan, persoalan minimarket bukan hal baru dan telah lama menjadi keluhan pedagang pasar tradisional maupun pelaku UMKM.

BACA JUGA:Pelita Air Punya Pesawat Baru Kapasitas 180 Seat, Airbus A320 untuk Perluas Layanan dan Rute Internasional

“Minimarket tanpa pengendalian yang ketat telah merusak ekosistem ekonomi kerakyatan. Ironisnya, pemerintah daerah baru mewacanakan revisi perda ketika tekanan publik semakin besar,” ujar Septiyan, Jumat 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya sudah mengatur jarak dan jumlah toko modern. 

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi kekosongan norma terkait pembatasan tersebut. 

Meski begitu, Pemkab masih memiliki kewenangan menata spasial melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA:Super App BRImo Tembus 42,7 Juta User, Catatkan Volume Transaksi Rp3.231 T, Dorong Peningkatan Dana Murah

Septiyan menilai lemahnya penegakan aturan membuat minimarket ilegal tumbuh subur. 

Dugaan adanya praktik permisif dalam penerbitan izin oleh oknum di perizinan dan dinas teknis juga perlu dibenahi. 

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga masalah moralitas dan integritas aparatur,” tegasnya.

Ia menilai dukungan Wakil Bupati terhadap revisi perda terkesan reaktif dan bernuansa politis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait