Bupati Tasikmalaya Klarifikasi Polemik Pergeseran Pokir DPRD, Katanya itu Amanat Inpres dan Ingub
Ilustrasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:ATM BRI Mudah Ditemukan hingga ke Pelosok, Warga: Layanannya Lengkap dan Praktis!
Ia menolak usulan pemerintah daerah yang ingin menyesuaikan pokir dengan program prioritas kepala daerah.
“Pokir itu berasal dari masyarakat, bukan keinginan dewan. Jadi tidak bisa diganti begitu saja,” ujar Ami.
Ami menyarankan agar program prioritas pemerintah daerah direalisasikan melalui APBD tahun 2026 tanpa mengganggu pokir yang telah disusun berdasarkan penjaringan di masing-masing dapil.
Hal senada diungkapkan Ucu Mulyadi dari Fraksi PAN. Menurutnya, pokir adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap konstituen.
BACA JUGA:ATM BRI Mudah Ditemukan hingga ke Pelosok, Warga: Layanannya Lengkap dan Praktis!
“Masyarakat sudah menitipkan aspirasinya. Kami punya kewajiban memperjuangkannya,” tegas Ucu.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi lain jika anggaran terbatas, seperti menggandeng anggota DPRD Provinsi atau DPR RI dalam merealisasikan program strategis.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Nanang Romli menyatakan bahwa pokir merupakan bagian sah dari sistem perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pokir berasal dari proses panjang, mulai dari reses hingga pembahasan formal. Tidak bisa diganti begitu saja hanya karena ada kebijakan baru,” ujar Nanang.
BACA JUGA:Kartu BRIZZI Jadi Penolong Ampuh, Tak Hanya untuk Bayar Tol Saldo Tapi Bisa Digunakan Bayar Listrik
Ia menegaskan, meski masih sebatas rencana, Fraksi PDI Perjuangan tetap menolak jika pergeseran pokir diberlakukan secara sepihak.
“Bupati punya kewenangan, tapi kami juga punya komitmen terhadap rakyat. Aspirasi mereka tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: