Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Tak Tersentuh, FK-GMNU: Perda Cuma Pajangan?
Pertemuan FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, DPRD dan instansi terkait perizinan minimarket, Senin 7 Juli 2025. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:Ini Peluang Emas untuk Mahasiswa: Pertamina Luncurkan PGTC 2025, Pertamuda untuk Berwirausaha
Tak hanya itu, FK-GMNU juga menolak praktik toko modern bisa langsung buka hanya bermodalkan rekomendasi sementara, tanpa dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pemerintah dan dinas teknis harus satu suara. Jangan ada pembiaran berkedok birokrasi,” tegas Lutfi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: