Refleksi PSU Pilkada Tasikmalaya: Evaluasi Penyelenggara dan Peserta dalam Menjaga Marwah Demokrasi

Refleksi PSU Pilkada Tasikmalaya: Evaluasi Penyelenggara dan Peserta dalam Menjaga Marwah Demokrasi

Dykasakti Azhar Nytotama, Duta Literasi Kota Tasikmalaya.--

BACA JUGA:TPT Longsor di Bungursari Kota Tasikmalaya, Rusak Madrasah dan Tutup Jalan Warga

Tak hanya itu, pasca-PSU muncul lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dugaan bahwa KPU tidak menjalankan amar putusan MK secara utuh. 

Permasalahan seperti penetapan ulang calon, penomoran urut, dan jadwal kampanye yang molor patut menjadi perhatian ke depan.

2. Peserta Pilkada dan Hak Konstitusional

Di sisi lain, langkah hukum peserta Pilkada ke MK memang sah sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, PSU justru bisa memunculkan rasa ketidakadilan bagi pemilih maupun calon yang merasa telah menang secara sah. 

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Kabupaten Tasikmalaya, 12 Kecamatan Terdampak

Keputusan untuk mengganti pemenang berdasarkan amar putusan MK menjadi dilema antara keadilan prosedural dan keadilan substantif.

Sayangnya, jalur sengketa proses melalui PTUN seperti yang diatur dalam Peraturan MA No. 11 Tahun 2016 belum dimanfaatkan secara maksimal. 

Padahal, aturan ini menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan seputar pencalonan dan verifikasi dukungan, sesuai dengan amanat Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013.

PSU Harus Jadi Evaluasi Serius, Bukan Sekadar Formalitas

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 7 Tersangka Diamankan

PSU di Kabupaten Tasikmalaya adalah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan Pilkada, baik penyelenggara maupun peserta. 

Bagi KPU dan Bawaslu, ini saatnya memperbaiki integritas dan profesionalitas, terutama dalam memahami aspek legal dan administratif.

Bagi peserta Pilkada, penting untuk lebih cermat dalam memilih jalur hukum yang tepat agar tidak mencederai hak politik masyarakat.

Yang jelas, demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur. Demokrasi harus adil bagi semua pihak—penyelenggara, peserta, dan terutama rakyat sebagai pemilik suara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait