Mengenal Zakat dengan Lebih Baik
Mengenal zakat dengan lebih baik.-Ilustrasi/Baznas-
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
1. Zakat An-Nafs (Zakat Jiwa)
Zakat ini lebih dikenal sebagai zakat fitri, yang wajib dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
2. Zakat Al-Amwal (Zakat Harta)
Zakat ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Beberapa jenis harta yang wajib dizakati antara lain:
- Emas, perak, dan uang
- Barang dagangan
- Hewan ternak
- Hasil pertanian, buah-buahan, dan biji-bijian
Masing-masing harta memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal kadar dan waktu pengeluarannya.
Syarat Wajib Zakat
Untuk dapat dikenai kewajiban zakat, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Beragama Islam
- Telah baligh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: