POJK UMKM Terbit, Dorong Pembiayaan Lebih Cepat, Murah dan Mudah, Simak Kewajiban Bank dan LKNB
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang mendorong pembiayaan UMKM lebih mudah, cepat dan murah.-OJK-
POJK juga mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi dan ketentuan hapus buku dan hapus tagih.
BACA JUGA: Kemenag Punya Direktorat Jaminan Produk Halal, Apa Perannya dalam Program MBG?
Di samping itu, aturan ini mendorong literasi keuangan, perlindungan konsumen dan memberi insentif bagi lembaga yang aktif mendukung pembiayaan UMKM.
OJK menegaskan aturan ini akan menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan melalui sinergi antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: