Tabloid Nyata vs Jawa Pos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawa Pos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Mahendra Suhartono dari Kantor Hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press.-disway.id-

Sedangkan Jawa Pos mengklaim mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.

Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

BACA JUGA: Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Usaha Sambal Ini Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI

BACA JUGA: Cara Pintar Ajukan KUR BCA 2025 Rp50 Juta, Cek Syarat dan Cicilan Ringan

”Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahendra mengatakan apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT  Dharma Nyata Press.

Hingga kini kedua belah pihak telah mengajukan bukti dan argumen. Namun masih belum jelas siapa yang akan memenangkan kasus ini lantaran hakim akan mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan kedua belah pihak sebelum membuat putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: