Posko Pengaduan THR Kota Banjar Buka Senin-Jumat, Beroperasi hingga Akhir Ramadhan
Jumat 15-04-2022,08:00 WIB
Reporter:
|
Editor:
usep saeffulloh
Radartasik.com, BANJAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar telah menyediakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dewi Fartika mengatakan posko pengaduan sudah dibuka hari ini sampai akhir puasa.
"Posko pengaduan
THR buka di jam kerja Senin sampai Jumat, pagi sampai sore," kata dia kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan, perusahaan wajib membayarkan
THR keagamaan harus dibagikan ke para pekerja atau buruh sebelum H-7 Hari Raya
Idul Fitri.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 3/1/HK.04/IV/2022 tentang pemberian
THR Keagamaan.
"Selain dari Kemenaker juga ditindak lanjuti Surat Edaran dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Banjar," jelasnya.
Jika ada perusahaan belum memberikan
THR lebih dari H-7 dikenakan sanksi, ringan, sedang hingga sanksi berat.
Pemberian
THR Keagamaan tahun ini harus dibayarkan full, namun tergantung kesanggupan dari pihak perusahaan.
"Wajib dibayarkan full, tapi tergantung kesanggupan perusahaan asal ada kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.
Pihaknya menekankan kepada seluruh perusahaan agar mengikuti instruksi SE Menaker agar dibayarkan.
Karena
THR merupakan hak para pekerja atau buruh, untuk kesejahteraan mereka sehingga kebutuhan Hari Raya terpenuhi.
(anto sugiarto / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: