Pengusaha Diberi Waktu Sebulan
Selasa 12-04-2022,17:40 WIB
Reporter:
|
Editor:
syindi
radartasik.com, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Kota Banjar
Omay Sukmarya mengatakan, Satpol PP Kota Banjar akan memberikan waktu
sekitar satu bulan kepada pemilik reklame untuk segera mengurus izinnya.
Kemudian
soal reklame di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudarsono, pihaknya
akan menindaklanjuti segera sebelum perizinannya diterbitkan.
“Kemudian
untuk reklame yang berada di atas trotoar nanti kita tindaklanjuti IPR
(izin penyelenggaraan reklame)-nya terbit,” katanya Senin (11/4/2022).
Sebelumnya,
Ketua Komisi II DPRD Banjar Asep Saeful Rohmat menanggapi pemberian
sanksi oleh Satpol PP terhadap reklame tak berizin dengan penempelan
stiker.
Menurut Asep, penempelan stiker saja tidak cukup, sebab ada
titik reklame yang ternyata dibangun di atas trotoar.
Kata
dia, itu melanggar aturan karena trotoar merupakan tempat untuk pejalan
kaki.
“Saya apresiasi tindakan berani dari Satpol PP atas penempelan
stiker terhadap reklame yang belum berizin itu. Semoga segera ada tindak
lanjut dari pemiliknya agar segera mengurus proses perizinan,” kata
Asep, Minggu (10/4/2022).
Pemilik reklame tersebut harus
bisa memperbaiki titik pemasangan di atas trotoar. Menurut dia, reklame
harus dipindah ke titik yang sesuai dan tidak menyalahi aturan.
“Titik
reklame yang dibangun di atas trotoar itu di perempatan Jalan Sudarsono
itu berdiri di atas trotoar. Harus dipindahkan dulu sebelum izinnya
dikeluarkan,” kata Asep. Ia juga mengaku ada beberapa reklame yang
melintang jalan.
Hal itu harus segera mendapat perhatian dan tindakan
dari Satpol PP untuk segera menertibkannya.
Sementara
itu, beberapa waktu lalu petugas Satpol PP Kota Banjar dan Bidang
Pendapatan menempelkan stiker bertuliskan Reklame Ini Belum Berizin dan
Belum Bayar Pajak di lima titik reklame di Kota Banjar.
Diketahui,
reklame yang memuat iklan produk konersil itu tidak mengantongi izin.
“Pemasangan
stiker ini merupakan tindakan terhadap reklame produk komersil yang
belum membayar pajak dan belum memiliki izin reklame. Pemasangan stiker
belum berizin dan belum membayar pajak ini sudah sesuai prosedur dari
dinas terkait,” kata Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PPKota Banjar
Aep Saepudin.
Kali ini, kata dia, masih sekadar dipasang
stiker belum berizin, dan belum dilakukan pencopotan. Upaya ini untuk
memerikan kesempatan kepada pemilik reklame agar segera mengurus
perizinannya.
Sebab itu merupakan potensi pendapatan pajak daerah yang
harus bisa didapatkan oleh Pemkot Banjar.
“Kita beri waktu
pihak perusahaan untuk menempuh perizinan dan membayar pajaknya. Sesuai
prosedur dari dinas terkait batas waktu yang diberikan sampai tujuh
kali pemberitahuan,” kata dia. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: