Beli Minyak Goreng Tak Lagi Dibatasi
Sabtu 09-04-2022,17:40 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, BANJAR - Minyak goreng (migor) curah, yang sempat langka dan mahal kini
mulai berangsur stabil. Harganya pun sesuai harga eceran tertinggi
(HET).
Salah satu penjual
minyak goreng H Ade mengatakan
distribusi atau pengiriman minyak curah di kiosnya mulai berangsur -normal.
“Ya itu setelah ada perubahan kebijakan dari pemerintah,” kata
dia kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Diakuinya, saat
terjadi kelangkaan
minyak goreng, dirinya sempat tidak mendapat jatah
pengiriman
minyak goreng curah selama tiga minggu. Padahal biasanya
pengiriman
minyak goreng curah bisa sampai tiga kali dalam seminggu.
“Sekarang saya bisa menerima 5 ton lebih, bahkan kalau banyak bisa
mencapai 13 ton,” jelasnya.
Menurut dia, banyaknya stok
minyak goreng curah tentu menguntungkan konsumen, sehingga tidak ada
lagi pembatasan pembelian.
“Karena stok sudah banyak, tidak ada lagi
pembatasan dalam pembelian
minyak goreng curah,” ucapnya. Berbeda
sebelumnya, sempat dibatasi 20 kg untuk satu konsumen.
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan tanggapan atas
fenomena
minyak goreng curah yang masih mahal dan langka itu. Mereka
merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan kebijakan harga eceran
tertinggi (HET) untuk migor.
Hal itu, diharapkan bisa
mengatasi kelangkaan
minyak goreng yang menjadi salah satu bahan pokok
penting (bapokting) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan
rincian, HET
minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak
goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium
sebesar Rp 14.000 per liter.
“Rekomendasi itu, sudah kami
hitung berdasar harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan
mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak
goreng sawit,” ujar Rizal E Halim, selaku Kepala BPKN, dalam konferensi
pers secara virtual, Kamis 7 April 2022.
BPKN juga meminta
agar dilakukan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas dengan
melibatkan kepolisian, satgas pangan dan kementerian terkait untuk
mengawasi proses kebijakan tersebut dari hulu ke hilir.
Menurut
dia, pengawasan harus dilakukan mulai dari produksi tandan buah segar
(TBS) kelapa sawit, produksi CPO, produksi
minyak goreng, hingga proses
pendistribusian.
“Rekomendasi ini harus jadi orkestrasi
kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak pada
masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha,” tegas dia.
Terlebih
harga Crude Palm Oil (CPO) global seharusnya tidak mempengaruhi harga
CPO domestik. Hal itu berbeda dengan minyak kedelai yang harus dibeli
dari luar atau global. Menurut Rizal, rekomendasi tersebut telah
disampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rekomendasi
lainnya adalah mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO)
sebesar 30 persen untuk kebutuhan
minyak goreng dalam negeri bagi
pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri sawit. (nto/dswy)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: