Vaksin Dipusatkan di Puskesmas
Selasa 05-04-2022,17:40 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, Pemerintah Kota Banjar terus mendongkrak capaian vaksinasi
Covid-19 bagi warga yang belum divaksin.
Pada bulan Ramadan, vaksinasi
terus dilaksanakan. Kali ini vaksinasi difokuskan di masing-masing
puskesmas.
“Percepatan
vaksin Covid-19 selama Ramadan
tetap kami laksanakan. Selama Ramadan pelaksanaan vaksinasi dilakukan di
dalam ruangan. Kami mengimbau bagi warga yang ingin mendapatkan
vaksin
dosis 1, 2 dan 3 silakan datang ke
puskesmas terdekat sesuai domisilinya
masing-masing,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Andi Bastian,
Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, capaian
vaksin dosis
pertama sudah hampir 100 persen. Dosis kedua juga mencapai 80 persen.
Sedangkan dosisi ketiga masih di bawah 50 persen.
Ketua
MUI Kota Banjar KH Supriana mengatakan, suntikan
vaksin Covid-19 tidak
akan membatalkan puasa Ramadan. Menurut dia, hal itu sesuai fatwa MUI
Provinsi Jawa Barat.
Ada lima poin yang telah dilampirkan
dalam surat imbauan MUI, dimana dalam poin ke empat disebutkan bahwa
pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan diperbolehkan sesuai fatwa MUI
nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum
vaksin Covid-19 saat berpuasa.
“
Vaksin
tersebut dilakukan melalui injeksi intramuscular dengan cara disuntikan
melalui otot, sehingga tidak membatalkan puasa,” ucap Supriana.
Pemerintah
daerah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan untuk
mencegah penularan wabah dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam
yang tengah berpuasa.
Kendati diperbolehkan, MUI menyarankan agar
pemberian vaksinasi dilakukan pada malam hari, karena jika dilakukan
siang hari dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya karena lemahnya kondisi
fisik warga yang tengah berpuasa.
“Jadi kami tetap
mengimbau warga untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19
yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan
terbebas dari wabah ini,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: