Vaksin Dipusatkan di Puskesmas

Vaksin Dipusatkan di Puskesmas

radartasik.com, Pemerintah Kota Banjar terus mendongkrak capaian vaksinasi Covid-19 bagi warga yang belum divaksin.

Pada bulan Ramadan, vaksinasi terus dilaksanakan. Kali ini vaksinasi difokuskan di masing-masing puskesmas.

“Percepatan vaksin Covid-19 selama Ramadan tetap kami laksanakan. Selama Ramadan pelaksanaan vaksinasi dilakukan di dalam ruangan. Kami mengimbau bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin dosis 1, 2 dan 3 silakan datang ke puskesmas terdekat sesuai domisilinya masing-masing,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Andi Bastian, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, capaian vaksin dosis pertama sudah hampir 100 persen. Dosis kedua juga mencapai 80 persen. Sedangkan dosisi ketiga masih di bawah 50 persen.

Ketua MUI Kota Banjar KH Supriana mengatakan, suntikan vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadan. Menurut dia, hal itu sesuai fatwa MUI Provinsi Jawa Barat.

Ada lima poin yang telah dilampirkan dalam surat imbauan MUI, dimana dalam poin ke empat disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan diperbolehkan sesuai fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa.

Vaksin tersebut dilakukan melalui injeksi intramuscular dengan cara disuntikan melalui otot, sehingga tidak membatalkan puasa,” ucap Supriana.

Pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kendati diperbolehkan, MUI menyarankan agar pemberian vaksinasi dilakukan pada malam hari, karena jika dilakukan siang hari dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya karena lemahnya kondisi fisik warga yang tengah berpuasa.

“Jadi kami tetap mengimbau warga untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah ini,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: