Reklame Ilegal Akan Ditempel Stiker

Reklame Ilegal Akan Ditempel Stiker

radartasik.com, Pemerintah Kota Banjar sedang mempersiapkan stiker pemberitahuan belum berizin dan belum membayar pajak untuk lima titik reklame ilegal.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Banjar Fauzi Effendi mengaku tak bisa menarik pajak reklame tersebut lantaran keberadaan lima reklame itu tak mengantongi izin.

“Produk komersilnya tidak membayar pajak, dasar penarikan pembayaran pajak harus memiliki izin reklame dulu. Ini setelah kami koordinasi ke perizinan, izinnya belum ada,” Fauzi EffendiMinggu (3/4/2022).

Pihaknya akan menempel stiker bertuliskan 'reklame ini belum berizin dan belum membayar pajak', agar pemilik reklame segera menempuh proses perizinan.Lima titik reklame tersebut diatasnya berupa iklan salah satu produk herbal, sedangkan di bawahnya merupakan imbauan tentang disiplin berlalu lintas.

Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Billy Bertha mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bidang Pendapatan agar pada stiker yang ditempelnya bertuliskan belum berizin.

Menurut dia, produk iklan komersil yang berbarengan dengan imbauan itu ukurannya cukup besar dan masuk ketentuan membayar pajak. Sehingga diwajibkan bagi pemilik reklame untuk mengusulkan perizinannya dan membayar pajaknya.

“Pemilik reklame yang memasang iklan produk komersil itu belum memiliki izin. Adapun imbauan kepolisian untuk pengendara lalu lintas itu tidak menjadi masalah, namun yang menjadi soal adalah produk komersilnya. Kemudian penempelan stiker supaya pemiliknya segera mengurus perizinannya karena itu potensi untuk PAD,” kata Billy.

Ia memastikan, reklame di lima titik di beberapa persimpangan jalan di dalam Kota Banjar itu belum berizin.

“Beriklan itu harus ada pajaknya sesuai ketentuan. Silakan segera mengajukan perizinannya agar reklame yang dipasang itu tidak menyalahi aturan,” katanya.

Ketua Komisi ll DPRD Banjar Asep Saeful Rohmat sebelumnya angkat bicara terkait beberapa titik papan reklame berukuran 3 kali 2 meter yang diduga belum mengantongi izin. Menurut dia, jika papan reklame di lima titik di persimpangan jalan di tengah Kota Banjar belum mengantongi izin, maka jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 36 tahun 2004 tentang Pajak Reklame dan diteruskan dengan Perwal nomor 4 tahun 2014.

“Nilai strategis lokasi reklame adalah ukuran yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha. Ini harus segera ditindak karena melanggar perda, kemudian diarahkan juga untuk segera menempuh perizinannya,” kata Asep.

Pihaknya mengimbau intansi terkait khususnya penegak perda agar dapat menertibkan reklame ilegal tersebut.

”Bagi para pemilik reklame untuk menempuh izin sesuai peraturan dan bagi pengusaha pengguna reklame jangan lupa bayar pajaknya sesuai ketentuan,”kata Asep. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: