Hukuman bagi Pengedar Miras Jadi Lebih Ringan

Hukuman bagi Pengedar Miras Jadi Lebih Ringan

radartasik.com, Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 akan dimasukan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya, sebelumnya sanksi bagi pelanggar prokes berdasarkan peraturan dari provinsi.

Ke depan, setelah perda jadi maka acuan pemberian sanksi bisa berdasarkan Perda Ketertiban Umum.

“Perubahan Perda Tibum Tranmas nomor 6 tahun 2020 tentang keteriban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat sedang dibahas karena ada dua pasal yang dimasukan, pertama terkait prokes dan kedua terkait sanksi minuman beralkohol,” kata Omay di kantor Satpol PP Kota Banjar, Selasa (22/3/2022).

Terkait pasal prokes dalam perda ketertiban umum, kata dia, sanksi atau denda yakni maksimal kurungan tiga bulan atau sanksi denda Rp 50 juta. Sedangkan untuk denda miras yakni merubah yang tadinya kurungan enam bulan menjadi tiga bulan bagi penjual atau pengedar minuman beralkohol.

“Sanksi miras diubah menjadi maksiml tiga bulan kurungan, baik yang mengonsumsi maupun yang mengedarkan atau menjual. Tadinya kan maksimal enam bulan untuk pengedar, dalam perubahan Perda ini menjadi tiga bulan,” katanya.

Ke depan, kata dia, jika ada pelanggar prokes maka bisa dilakukan penindakan berdasarkan Perda Ketertiban Umum. Berbeda dengan sebelumnya yang masih mengambil dasar dari perda milik Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjar Fajar Muttaqien mengatakan, selama hampir sepekan pada tahun 2021 dalam sidang tipiring yang digelar di alun-alun, ada 144 perkara yang sudah diputus hakim.

Kemudian total uang denda yang terkumpul dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 147 juta. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: