Hukuman bagi Pengedar Miras Jadi Lebih Ringan
Rabu 23-03-2022,16:40 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi
Covid-19 akan dimasukan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban
Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya, sebelumnya
sanksi bagi pelanggar prokes berdasarkan peraturan dari provinsi.
Ke
depan, setelah perda jadi maka acuan pemberian sanksi bisa berdasarkan
Perda Ketertiban Umum.
“Perubahan Perda Tibum Tranmas nomor 6 tahun 2020
tentang keteriban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat sedang
dibahas karena ada dua pasal yang dimasukan, pertama terkait prokes dan
kedua terkait sanksi minuman beralkohol,” kata Omay di kantor Satpol PP
Kota Banjar, Selasa (22/3/2022).
Terkait pasal prokes
dalam perda ketertiban umum, kata dia, sanksi atau denda yakni maksimal
kurungan tiga bulan atau sanksi denda Rp 50 juta. Sedangkan untuk denda
miras yakni merubah yang tadinya kurungan enam bulan menjadi tiga bulan
bagi penjual atau pengedar minuman beralkohol.
“Sanksi
miras diubah menjadi maksiml tiga bulan kurungan, baik yang mengonsumsi
maupun yang mengedarkan atau menjual. Tadinya kan maksimal enam bulan
untuk pengedar, dalam perubahan Perda ini menjadi tiga bulan,” katanya.
Ke
depan, kata dia, jika ada pelanggar prokes maka bisa dilakukan
penindakan berdasarkan Perda Ketertiban Umum. Berbeda dengan sebelumnya
yang masih mengambil dasar dari perda milik Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya,
terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, Kasi Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negeri Banjar Fajar Muttaqien mengatakan, selama hampir
sepekan pada tahun 2021 dalam sidang tipiring yang digelar di alun-alun,
ada 144 perkara yang sudah diputus hakim.
Kemudian total uang denda
yang terkumpul dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara
bukan pajak sebesar Rp 147 juta. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: