25 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan
Jumat 18-03-2022,16:40 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, Kejaksaan Negeri Banjar bersama Polres Banjar memusnahkan barang
bukti hasil 25 perkara yang telah tuntas. Pemusnahan barang bukti
dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Kamis (17/3/2022).
Pemusnahan
barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan,
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih dan Kepala Kemenag Cabang Kota
Banjar. Selain itu juga melibatkan sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri
Banjar dan Polres Banjar.
Ade Hermawan mengatakan,
pemusnahan
barang bukti dilakukan dari 25 perkara yang telah tuntas.
Perkara tersebut diantaranya tentang tindak pidana obat-obatan
psikotropika, narkoba, pencurian hingga pencabulan.
“Ratusan
butir obat-obatan psikotropika beserta
barang bukti lainnya kami
musnahkan hari ini (kemarin, Red). Itu semua hasil dari 25 perkara hasil
dari sekitar 6 bulan ke belakang. Dari akhir tahun 2021 sampai dengan
sekarang,” katanya kemarin.
Ia berharap Kota Banjar
menjadi daerah yang semakin kondusif. Salah satunya yang paling
diharapkan yakni menurunnya tindak pidana.
Sebagai
perbandingan, pada tahun 2021 total ada sekitar 95 lebih perkara yang
ditangani Kejaksaan Negeri Banjar. Tahun ini, dia berharap tindak pidana
di Kota Banjar semakin menurun.
“Karena dengan
kondusifitas di Kota Banjar, otomatis perekonomian akan bagus dan
investasi akan berjalan dengan baik. Ketika sebuah kota aman, warga
tentram, orang juga beraktivitas akan tenang,” ujarnya.
Kapolres
Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan, pemusnahan
barang bukti yang
telah selesai tahap proses hukum. Sebelumnya pemusnahan di Polres Banjar
dan kemarin pemusnahan di tahap Kejaksaan.
“Proses ini
adalah bagian dari proses hukum yang berkesinambungan. Usai penuntutan,
pidana sudah selesai sehingga
barang bukti ini kita musnahkan,” kata
kapolres. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: