25 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan

25 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan

radartasik.com, Kejaksaan Negeri Banjar bersama Polres Banjar memusnahkan barang bukti hasil 25 perkara yang telah tuntas. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Kamis (17/3/2022).


Pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih dan Kepala Kemenag Cabang Kota Banjar. Selain itu juga melibatkan sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Banjar dan Polres Banjar.

Ade Hermawan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dari 25 perkara yang telah tuntas. Perkara tersebut diantaranya tentang tindak pidana obat-obatan psikotropika, narkoba, pencurian hingga pencabulan.

“Ratusan butir obat-obatan psikotropika beserta barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini (kemarin, Red). Itu semua hasil dari 25 perkara hasil dari sekitar 6 bulan ke belakang. Dari akhir tahun 2021 sampai dengan sekarang,” katanya kemarin.

Ia berharap Kota Banjar menjadi daerah yang semakin kondusif. Salah satunya yang paling diharapkan yakni menurunnya tindak pidana.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2021 total ada sekitar 95 lebih perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjar. Tahun ini, dia berharap tindak pidana di Kota Banjar semakin menurun.

“Karena dengan kondusifitas di Kota Banjar, otomatis perekonomian akan bagus dan investasi akan berjalan dengan baik. Ketika sebuah kota aman, warga tentram, orang juga beraktivitas akan tenang,” ujarnya.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah selesai tahap proses hukum. Sebelumnya pemusnahan di Polres Banjar dan kemarin pemusnahan di tahap Kejaksaan.

“Proses ini adalah bagian dari proses hukum yang berkesinambungan. Usai penuntutan, pidana sudah selesai sehingga barang bukti ini kita musnahkan,” kata kapolres. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: