Manfaatkan Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan

Manfaatkan Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan

radartasik.com, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Fauzi Effendi berharap masyarakat wajib pajak (WP) memanfaatkan penghapusan pajak yang diberikan Pemerintah Kota Banjar.

Kata Fauzi, WP yang menunggak pajak bertahun-tahun, tidak akan dikenakan pembayaran biaya denda.

Fauzi mengatakan WP cukup membayar pokok pajaknya saja.

“Kebijakan wali kota yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai dampak kejadian luar biasa Covid-19 harus dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak yang menunggak. Karena sudah diberikan keringanan bayar,” kata Fauzi, Jumat (11/3/2022).

Penghapusan denda PBB, kata dia, akan berlaku hingga 31 Desember 2022. Ia berharap wajib pajak tidak menunda-nunda kewajibannya dalam membayarkan pajak daerah.

“Karena dari pajak ini manfaatnya juga akan kembali lagi kepada masyarakat melalui program-program pembangunan dari semua bidang. Pajak ini dibayar untuk masyarakat juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Banjar kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan (P2) sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2022.

Denda dari tahun 2021 ke belakang dihapuskan untuk meringankan pembayaran PBB masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pemberian penghapusan denda juga merupakan kebijakan kepala daerah agar tidak memberatkan masyarakat wajib pajak dalam masa pandemi.

“Penghapusan denda PBB ini sudah dilakukan selama tiga kali atau dalam tiga tahun terakhir ini Pemkot Banjar sudah menghapuskan denda PBB. Ini dilakukan agar masyarakat terbantu dan taat membayar pajak sesuai waktunya,” kata dia. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: