Manfaatkan Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan
Sabtu 12-03-2022,16:40 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota
Banjar Fauzi Effendi berharap masyarakat
wajib pajak (WP) memanfaatkan penghapusan pajak yang diberikan
Pemerintah Kota
Banjar.
Kata Fauzi, WP yang menunggak pajak
bertahun-tahun, tidak akan dikenakan pembayaran biaya denda.
Fauzi
mengatakan WP cukup membayar pokok pajaknya saja.
“Kebijakan wali kota
yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penghapusan
Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagai dampak kejadian luar biasa Covid-19 harus dimanfaatkan dengan
baik oleh wajib pajak yang menunggak. Karena sudah diberikan keringanan
bayar,” kata Fauzi, Jumat (11/3/2022).
Penghapusan denda
PBB, kata dia, akan berlaku hingga 31 Desember 2022. Ia berharap wajib
pajak tidak menunda-nunda kewajibannya dalam membayarkan pajak daerah.
“Karena
dari pajak ini manfaatnya juga akan kembali lagi kepada masyarakat
melalui program-program pembangunan dari semua bidang. Pajak ini dibayar
untuk masyarakat juga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,
Pemerintah Kota
Banjar kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan
denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan (P2)
sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2022.
Denda dari tahun 2021 ke belakang
dihapuskan untuk meringankan pembayaran PBB masyarakat di tengah
pandemi Covid-19.
Pemberian penghapusan denda juga
merupakan kebijakan kepala daerah agar tidak memberatkan masyarakat
wajib pajak dalam masa pandemi.
“Penghapusan denda PBB ini sudah
dilakukan selama tiga kali atau dalam tiga tahun terakhir ini Pemkot
Banjar sudah menghapuskan denda PBB. Ini dilakukan agar masyarakat
terbantu dan taat membayar pajak sesuai waktunya,” kata dia. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: