Kesbangpol Disiapkan Jadi Badan
Kamis 02-12-2021,09:30 WIB
Reporter:
andriansyah|
Editor:
radartasik.com, BANJAR — Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar akan digunakan sebagai kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjar. OPD baru ini merupakan pecahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Banjar sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Badan Kesbangpol ini tipe C dan memiliki dua bidang. “Rencananya pemisahan lembaga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kesatuan Bangsa dan Politik akan dilaksanakan pada bulan Desember,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar Asep Mulyana, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, pemisahan instansi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kota Banjar nomor 4 Tahun 2021 Tentang SOTK sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang sudah ditetapkan pada April lalu.
“Rencananya untuk pemisahan instansi tersebut bulan Desember atau akhir tahun. SK dari Walikota juga sudah ada,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini untuk pemisahan instansi tersebut sudah dilakukan persiapan di antaranya dari sisi anggaran sudah dianggarkan melalui APBD tahun 2022. Kemudian, untuk fasilitas kantor sementara akan menggunakan Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H Sahudi mengatakan nantinya jika sudah terpisah, Badan Kesbangpol hanya fokus pembinaan di bidang wawasan kebangsaan. Kemudian, pembinaan dalam bidang politik dalam negeri, mengatur organisasi kemasyarakatan (keormasan) dan menjaga kondusivitas di daerah.
“Tidak ada penambahan tupoksi. Cuma lebih fokus pada pembinaan wawasan kebangsaan. Selebihnya untuk pembinaan desa nanti masuknya ke Dinas PMD,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidika dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar H Kaswad mengatakan untuk pengisian struktur organisasi di Badan Kesbangpol akan dilakukan Desember 2021. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: