Seleksi Dewan Pendidikan Terganjal Perda, Dewan Sebut Sudah Disampaikan ke Gubernur
Senin 29-11-2021,09:30 WIB
Reporter:
andriansyah|
Editor:
radartasik.com, BANJAR — Rekrutmen Dewan Pendidikan Kota Banjar belum bisa dilaksanakan tahun ini. Lantaran dasar aturan yang berkaitan dengan Dewan Pendidikan Kota yakni Perda Pendidikan belum disahkan DPRD.
“Usulan untuk seleksi rekrutmen Dewan Pendidkan Kota Banjar sudah diusulkan ke pak sekda sekitar bulan Juni 2021, namun sampai saat ini belum bisa dilaksanakan untuk teknis rekrutmennya karena dasar aturan berupa Perda Pendidikannya belum disahkan oleh dewan,” kata Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat H Dudu Nurzaman SPd, MPd, Minggu (28/11/2021).
Kata dia, jika Raperda Pendidikan disahkan atau masuk dalam pengesahan Perda tahun ini, maka kemungkinan pelaksanaan rekrutmen Dewan Pendidikan tingkat Kota Banjar bisa terlaksana awal tahun depan. “Kami masih menunggu perda-nya dulu dibuat. Raperda sudah diusulkan bahkan sudah dibahas. Ya semoga saja secepatnya diparipurnakan karena keberadaan Dewan Pendidikan Kota ini dibutuhkan, dan harus ada,” kata Dudu.
Ia mengatakan Dewan Pendidikan Kota Banjar akan segera dibentuk. Sebab keberadaannya juga tercatat sudah vakum sejak tahun 2012.
Kata dia, maksimal untuk Dewan Pendidikan tingkat Kota Banjar jumlahnya 11 orang. Terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, seperti dari unsur organisasi, pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat dan unsur pengusaha.
“Dalam pembentukan kembali dewan pendidikan tingkat kota ini kita sudah berkordinasi dengan sekretaris daerah (sekda) Banjar dengan membuat nota dinas untuk pemilihan Dewan Pendidikan tingkat kota. Dalam nota dinas yang ditujukan ke wali kota ada perihal pembuatan Perwal Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Banjar. Perwal itu turunan dari Perda Pendidikan,” kata Dudu.
Kemudian, kata dia, setelah wali kota membuat perwal maka akan dilanjutkan dengan pengumuman rekrutmen pemilihan Dewan Pendidikan Kota Banjar. Penyelenggara rekrutmen atau panitia pemilihannya bisa sekretaris daerah melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) atau unsur profesi (PGRI), bisa juga oleh unsur pemerhati pendidikan atau praktisi pendidikan.
Kemudian, panitia seleksi nantinya akan rembukan dalam menetapkan seleksi administrasi. Contoh untuk calon Dewan Pendidikan Kota sebanyak 50 orang. Kemudian diseleksi lagi menjadi 22 orang dalam seleksi substansi, yang didalamnya termasuk wawancara calon dan presentasi dari para calon.
“Kemudian diloloskan 22 orang. Nanti dipilih 11 orang untuk pemenuhan Dewan Pendidikan tingkat Kota Banjar. Nanti pemilihan jadi 11 orang itu hak prerogatif kepala daerah,” ujarnya.
Dudu menjelaskan tugas dan kewenangan Dewan Pendidikan Kota Banjar memiliki kaitan jaminan mutu pelayanan pendidikan dari peran serta masyarakat. “Nanti kalau sudah terbentuk akan jadi mitra kerja Dinas Pendidikan. Pekerjaannya terkait kebijakan pendidikan dan masukan ke wali kota soal kebijakan yang diterapkan dan memberikan rekomendasi perihal kebijakan pendidikan yang ada,” kayanya.
Wakil Ketua DPRD Banjar Tri Pamuji Rudianto mengatakan Raperda Pendidikan telah disampaikan ke gubernur untuk selanjutnya menunggu revisi dari gubernur. “Tahun ini ada 18 target pengesahan Perda termasuk perda rutin dan perda itu (Perda Pendidikan). Perda Pendidikan sendiri tinggal finalisasi, menunggu evaluasi dari gubernur. Sudah dikirim ke sana (provinsi),” kata Tri Pamuji. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: