PSBB Mikro Diberlakukan Lagi di Kota Banjar

PSBB Mikro Diberlakukan Lagi di Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR - Terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Banjar, membuat Pemkot memberlakukan kembali PSBB Proposional skala mikro yang ke-13, selama 14 hari kedepan. 

Pemberlakuan tersebut menindaklanjuti wilayah Jawa Barat yang masuk siaga 1. Dan warga yang terpapar di Kota Banjar pun kembali meningkat. 

"Ya itu hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Wali Kota, TNI Polri, camat, lurah dan kades," kata koordinator sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto S.Sos kepada radartasik.com, Sabtu (19/06/21).

Diakuinya terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, salah satunya dari klaster hajatan atau resepsi pernikahan di dusun Sampih Desa Rejasari Kecamatan Langensari. 

Menindak lanjuti hal itu, kata dia, maka pelaksanaan resepsi pernikahan dan hiburan untuk sementara ditiadakan dulu. 

Hanya proses Ijab Qobul yang harus dilaksanakan di kantor KUA serta jumlah yang hadir dibatasi. 

"Kita kembali ke aturan Perwal sebelumnya, dengan pertimbangan kasus positif Covid-19 saat ini terus bertambah tiap harinya," tegasnya.

Lanjut dia, hal itu dilakukan dalam menekan penularan virus corona atau Covid-19 dari klaster hajatan dan keluarga bisa ditekan. Lantaran mobilitas cukup tinggi dari klaster keduanya. 

Selain itu, pembatasan jam operasional pertokoan, kedai coffee dan lainnya buka sampai pukul 21.00. Jangan sampai menimbulkan kerumunan. 

"Kita sangat konsen membatasi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. Mari kita sama-sama cegah dan lawan Covid-19. Jangan sampai terpapar," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: