Meski Makanan Beredar dan tak Sesuai Standar Kesehatan, Dinas KUKMP tak Bisa Bertindak

Rabu 16-06-2021,09:20 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Dinas KUKMP dan Industri Banjar tak bisa berbuat banyak soal pengawasan makanan beredar di pasaran, apalagi menarik barang beredar yang diduga tidak sesuai standarisasi kesehatan. Hal itu karena pengawasan makanan beredar merupakan kewenangan provinsi.

“Pengawasan merupakan kewenangan provinsi, sehingga kita juga tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi barang beredar di pasaran. Kita bisa bergerak juga sebagas pembinaan, karena untuk pengawasan sendiri harus mengikuti arahan dari pemerintah provinsi,” kata Kepala Dinas KUKMP dan Industri Kota Banjar Edi Herdianto, Selasa (15/6/2021).

Contohnya, kata dia, jika pemerintah provinsi turun ke pasar melakukan pengawasan makanan dan barang beredar, pihaknya mengikuti dan sebatas menjadi anggota tim. “Kita juga buntu untuk melakukan pengawasan. Paling kita melakukan pencegahan dengan cara imbauan kepada para pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern. Jadi untuk menarik produk yang diduga tidak sesuai standarisasi kesehatan pun kita tidak bisa, karena tidak memiliki kewenangan,” katanya.

Pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi sebelumnya mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadi “polisi india”. Soal kasus keracunan massal akibat makanan olahan, Sidik meminta pemerintah menjadikannya warning bahwa pengawasan makanan selama ini masih lemah. Kemudian sosialisasi ke masyarakat tentang kehigienisan mengolah makanan juga perlu ditingkatkan.

“Saya berpesan Pemerintah Kota Banjar perlu mengingatkan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) setiap OPD atau dinas agar bekerja dengan baik dan jangan lengah, sehingga tidak terus kecolongan dengan kejadian-kejadian yang dapat merugikan masyarakat, seperti saat ini ketika kejadian keracunan telah menimpa warga barulah pemerintah sibuk untuk sidak ke pasar-pasar,” katanya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait