radartasik.com, BANJAR — Perkara tilang pelanggaran lalu lintas yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejak pandemi Covid-19 menurun drastis.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Fajar Muttaqien SH mengatakan, jumlah perkara tilang rata-rata dua ratus perkara setiap bulannya. Sementara sebelum pandemi, pada tahun 2019 rata-rata sebanyak seribu perkara setiap bulannya.
Ia merinci, pada Februari ada 229 perkara tilang yang masuk, Maret 159 perkara, April 441 perkara, Mei 204 perkara, kemudian sampai 14 Juni 161 perkara. “Kebanyak untuk perkara tilang ini pelanggarannya karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau tidak melengkapi administrasi berkendara lainnya di jalan raya,” kata dia.
Sejak pandemi, kata dia, selain pembatasan jumlah pelanggar yang mengambil dokumen yang ditilang dibatasi, juga diterapkan pembayaran melalui online. Kata dia, pelanggar bisa melakukan pembayaran tilang melalui e-commerce, melalui perbankan juga di toko modern. Itu dilakukan untuk transparansi dan akuntabilitas. “Sebelumnya masyarakat harus mengambil ke sini (Kejaksaan, Red) harus menunjukan nomor antrian dan bayar, itu cukup makan waktu dan tidak efektif,” katanya. (cep)