radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut membuka layanan pembatalan ibadah haji dan pengembalian dana haji mulai Senin (14/6/2021). Bagi calon jemaah haji yang mengalami pembatalan berangkat ke tanah suci, bisa langsung datang ke Kantor Kemenag Garut.
“Pengembalian dana haji ini kita lakukan selama sembilan hari kerja,” ujar Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat kepada wartawan, Senin (14/6/2021). Kata Cece, calon jemaah haji yang ingin mengambil dana hajinya, cukup membawa dokumen haji dan dokumen lainnya, seperti KTP dan buku tabungan.
“Ini semua bukan keinginan pemerintah, tetapi memang kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan perjalanan haji dibatalkan,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut Sirojul Munir mengatakan harus ada keterlibatan ormas islam di Kabupaten Garut untuk meAnyoAsialisasikan pembatalan ibadah haji. Menurutnya, kekecewaan yang dirasakan masyarakat adalah sesuatu hal wajar, namun perlu adanya pemahaman, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak hoaks.
“Ini takdir Allah itu hakikatnya. Kerajaan Arab Saudi sangat mengAkhawatirkan keselamatan jemaah itu sendiri, termasuk Pemerintah Indonesia juga,” terangnya.
Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi akan membatasi jemaah haji tahun ini hanya untuk 60.000 penduduk dan warga negara yang tinggal di kerajaan. Keputusan ini diambil akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi di negara tersebut. (yna)