RADARTASIK.COM, JAKARTA - Saat ini masih sering terjadi pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol. Padahal, pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009.
Dalam aturan itu dijelaskan, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya.
”Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” kata Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Bagus Cahya Arinta B, Sabtu (12/6/2021).
”Makanya kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol,” sambungnya.
Berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.
Untuk itu, pada acara kali ini, Jasa Marga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.
”Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.” ujarnya.
”Di samping itu, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual,” tuturnya.
”Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalulintas, baik rambu perintah maupun larangan dan tetap berhati-hati di jalan. Hubungi call center 24 jam di 14080 jika membutuhkan bantuan di jalan tol,” imbuhnya.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
”Selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang,” kata Bambang.
”Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri,” terang Isabella. (der/fin)
Sementara itu, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia, Isabella Wibowo menambahkan, bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.