RADARTASIK.COM, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen mengawal pembangunan di kawasan perbatasan negara, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw, yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2021.
Sebagai beranda terdepan dan etalase bangsa, pembangunan di kawasan perbatasan negara harus menjadi perhatian utama. Pembangunan fisik 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) telah selesai dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah secara intensif mengawal pelaksanaan Inpres 1/2021 dalam penyusunan rencana aksi, kunjungan lapangan ke Aruk, Motaain dan Skouw, serta rapat pembahasan dan penyelesaian debottlenecking,” ujar Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri bertugas memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi, mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul (Debottlenecking), serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden.
Dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan ke Kawasan Perbatasan Negara Motaain, Kartika menyampaikan agar Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan dalam Inpres 1/2021 segera mengalokasikan anggaran untuk program/kegiatan sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 yang diawali dengan Kick-off Meeting pada 22 Januari 2021 bersama dengan Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BNPP serta 10 K/L yang diinstruksikan dalam Inpres, menginstrusksikan 60 program/kegiatan antara lain 21 program di Aruk, 20 program di Motaain, dan 19 program di Skouw yang didetailkan ke dalam Rencana Aksi dari K/L yang diinstruksikan untuk dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Inpres ini dikeluarkan.
Dalam kick-off meeting tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo berharap dalam pelaksanaan Inpres ini akan tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan negara, penyerapan tenaga kerja di kawasan perbatasan negara, terutama masyarakat lokal dan masyarakat yang terdampak Covid-19, peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara serta pemerataan pembangunan dan ekonomi di kawasan perbatasan negara.
Program kegiatan strategis yang dimandatkan dalam Inpres 1/2021 diharapkan dapat diwujudkan, sehingga tercapai cita-cita dalam Nawacita “Membangun Indonesia dari Pinggiran” dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi, sehingga kawasan di sekitar PLBN dapat dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. (git/fin)