RADARTASIK.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia belum memutuskan untuk banding atau tidak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mantan istri mendiang Adjie Massaid itu 10 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Reza Artamavia, Leidermen Ujiawan. ”Saya tergantung sama kliennya menerima apa enggak,'' ujar Leidermen di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
”Sebetulnya sih udah nggak lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ibu dua anak itu ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api. (din/fin)