RADARTASIK.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait polemik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan pokok.
Wacana PPN untuk sembako itu diketahui dari draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di masyarakat.
”Untuk pertanyaan masalah PPN, mungkin Komisi XI memahami bahwa kita menyiapkan RUU KUP yang sampai saat ini belum disampaikan dan dibacakan di paripurna,” kata Sri, ketika ditanya oleh Komisi XI DPR, Jumat (11/06/2021).
"Kami dari etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden,” sambungnya.
Untuk itu, Sri menegaskan mengenai penjelasan soal PPN sembako dan RUU KUP yang ramai diributkan akan dipaparkan langsung dalam rapat dengan Komisi XI nanti.
”Dari sana, nanti akan bisa dilihat secara keseluruhan yang direncanakan pemerintah termasuk pihak-pihak yang akan dikenakan pajak dan wacana waktu implementasinya,” ujarnya.
”Itu semua perlu kita bawakan dan kita akan presentasikan secara lengkap dan itu semua akan kami bahas secara penuh dengan Komisi XI,” imbuhnya.
Terlepas dari persoalan tersebut, Sri mengaku situasi saat ini menjadi sedikit canggung karena dokumennya telah lebih dahulu beredar di tengah masyarakat.
”Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-potong, yang kemudian menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini,” pungkasnya. (der/fin)